Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang : a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik; b. mencegah persaingan usaha tidak sehat; c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40; d. memantau… d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3); e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1); f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik; g. MENETAPKAN wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik; h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan MENETAPKAN aturan penanganan pengaduan konsumen. k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan; l. menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan m.menjamin pasokan tenaga listrik.
Koreksi Anda