Koreksi Pasal 51
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
Koreksi Anda
