Koreksi Pasal 50
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan...
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi:
a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan usaha;
c. optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan;
d. aspek lindungan lingkungan;
e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga teknik;
g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
h. tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
