Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Pembinaan... (2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi: a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik; b. pengembangan usaha; c. optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan; d. aspek lindungan lingkungan; e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik; f. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga teknik; g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan h. tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. (3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda