Koreksi Pasal 49
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
