Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga listrik. (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan. (3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda