Koreksi Pasal 44
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
