Koreksi Pasal 43
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kepentingan nasional;
b. kepentingan konsumen;
c. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d. biaya produksi;
e. efisiensi pengusahaan;
f. kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang digunakan;
g. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h. biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i. kemampuan masyarakat; dan
j. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 44…
Koreksi Anda
