Koreksi Pasal 42
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Koreksi Anda
