Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Koreksi Anda