Koreksi Pasal 41
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
