Koreksi Pasal 39
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pengelola...
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
