Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. (2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. (3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Koreksi Anda