Koreksi Pasal 37
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
