Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib : a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; dan c. memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda