Koreksi Pasal 32
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c. melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk :
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di
atas atau di bawah tanah; dan
d. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalangi-nya.
(3) Dalam...
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Koreksi Anda
