Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik. (2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jenis usaha: a. Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Transmisi Tenaga Listrik; c. Distribusi Tenaga Listrik; d. Penjualan Tenaga Listrik; e. Agen Penjualan Tenaga Listrik; f. Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan g. Pengelola Sistem Tenaga Listrik. (3) Usaha... (3) Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Industri Penunjang Tenaga Listrik. (4) Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi jenis usaha: a. konsultasi dalam bidang tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; c. pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. (5) Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi jenis usaha: a. Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan b. Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.
Koreksi Anda