Koreksi Pasal 6
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
