Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Koreksi Anda