Koreksi Pasal 2
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3…
Koreksi Anda
