Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Koreksi Anda