Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). BAB VII…
Koreksi Anda