Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),Wajib mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk dijadikan dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Pencatatan... (2) Pencatatan wajib diselenggarakan di INDONESIA dalam satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa INDONESIA atau mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri. (3) Buku, catatan dan dokumen lainnya yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda