Koreksi Pasal 12
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
