Koreksi Pasal 11
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Koreksi Anda
