Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara : a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda