Koreksi Pasal 1
UU Nomor 20 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG DAN DI JAMBI
Teks Saat Ini
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing:
a. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta.
b. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di Bandar Lampung.
c. Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.
Koreksi Anda
