Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan selama tidak diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik INDONESIA di dalam jajaran Angkatan Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara, maka ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku selama belum diganti dengan UNDANG-UNDANG baru.
Koreksi Anda