Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN memaklumkan perang atau membuat perdamaian. (2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda