Koreksi Pasal 41
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN memaklumkan perang atau membuat perdamaian.
(2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
