Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : a. penyelelenggaraan kegiatan operational kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini; b. pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.. (3) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri; b. ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.
Koreksi Anda