Koreksi Pasal 37
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, PRESIDEN dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata.
(2) Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata.
(3) Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
Koreksi Anda
