Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. (2) PRESIDEN memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara. (3) PRESIDEN MENETAPKAN kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional. (4) Dewan Pertahanan Keamananan Nasional dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN. (5) PRESIDEN dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
Koreksi Anda