Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional. (2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda