Koreksi Pasal 31
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
