Koreksi Pasal 30
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat bertugas:
a. selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan;
c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b ayat (1) pasal ini.
(2) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan laut bertugas :
a. Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama- sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim;
c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini.
(3) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara bertugas :
a. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di dirgantara;
c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini.
(4) Negara Republik INDONESIA bertugas :
a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.
Koreksi Anda
