Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang melasanakan fungsi sebagaimana dimaksud 12 UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan penyelamatan masyarakat.
Koreksi Anda