Koreksi Pasal 25
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa- jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
