Koreksi Pasal 24
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya.
(3) Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
