Koreksi Pasal 23
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga.
Koreksi Anda
