Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA diperoleh secara: a. wajib, dari anggota Tentara Nasional INDONESIA yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib; b. sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda