Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara a. sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan; b. wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda