Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rakyat Terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. (2) Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti. (3) Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih : a. berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai anggota Rakyat Terlatih; b. berhak setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata; c. dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja; d. berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA. (4) Rakyat Terlatih dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan pekerjaannya. (5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda