Koreksi Pasal 17
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Koreksi Anda
