Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Koreksi Anda