Koreksi Pasal 14
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.
Koreksi Anda
