Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Koreksi Anda