Koreksi Pasal 9
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan
a. mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat INDONESIA sebagai sumber kekuatan.
Koreksi Anda
