Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui: a. upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun; b. upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.
Koreksi Anda