Koreksi Pasal 6
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
a. upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;
b. upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.
Koreksi Anda
