Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertahanan keamanan negara Republik INDONESIA berfungsi untuk a. memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara INDONESIA, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya; b. membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat INDONESIA; c. mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.
Koreksi Anda