Koreksi Pasal 3
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasar Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Koreksi Anda
