Koreksi Pasal 1
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Pertahanan Keamanan Negara ada pertahanan keamanan negara Republik INDONESIA sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri;
2. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara INDONESIA Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
3. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
4. Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat INDONESIA untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasar Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional;
5. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA beserta Cadangan Tentara Nasional INDONESIA, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah;
6. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara INDONESIA, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara;
7. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
8. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Sukarela adalah warga negara yang diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
9. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib. dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selama jangka waktu tertentu;
10. Anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional INDONESIA;
11. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka;
12. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan;
13. Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan;
14. Warga negara adalah warga negara Republik INDONESIA;
15. Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara;
17. Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
