Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 20 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian jang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952 jang disertakan sebagai lampiran dengan ini disahkan.
Koreksi Anda