Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 20 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 1950, Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan- perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di lain negara dan untuk mengexportnja ke INDONESIA.
Koreksi Anda