Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 174

UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelalsanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku. (21 Pemerintah Pusat,. Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan UNDANG-UNDANG wajib melalukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda